Kamis 11 Nov 2021 07:42 WIB

Awas, 76 Titik Perlintasan KA di Daop 3 tak Ada Penjagaan

Jika terjadi kemacetan, pengendara diimbau berhenti sebelum palang kereta api.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama mahasiswa UGJ dan komunitas Edan Sepur Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan kereta api di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (10/11).
Foto: Dok Humas PT KAI Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama mahasiswa UGJ dan komunitas Edan Sepur Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan kereta api di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Puluhan titik perlintasan kereta api (KA) di wilayah Daop 3 Cirebon hingga kini tak dijaga. Para pengguna jalan raya diminta untuk hati-hati dan selalu disiplin berlalu lintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebutkan, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, terdapat 180 titik perlintasan. Dari jumlah itu, 55 titik dijaga petugas KAI, 17 titik dijaga petugas pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat dan 19 titik berupa flyover/ underpass.

Baca Juga

"Selain itu ada juga 76 titik tidak terjaga,’’ ujar Suprapto, Rabu (10/11).

Suprapto menyatakan, pihaknya terus mensosialisasikan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Dia menjelaskan, pengguna jalan raya harus berhenti terlebih dulu di rambu tanda STOP, baik itu di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.

"Setelah itu tengok kiri kanan. Apabila yakin tidak ada (kereta api) yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut,’’ kata Suprapto.

Apabila terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

"Kami berpesan kepada pengguna jalan agar tetap disiplin dengan berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Apalagi, sejak September 2021, puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KA Daop 3 Cirebon semakin meningkat,’’ tukas Suprapto.

Adapun daftar peningkatan puncak kecepatan KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, yakni di lintas Cikampek-Cilegeh dari 105 km per jam menjadi 115 km per jam. Selain itu, lintas Cilegeh-Cirebon dari 100 km per jam menjadi 105 km per jam.

Tak hanya itu, peningkatan puncak kecepatan KA juga terjadi di lintas Cirebon Prujakan-Prupuk dari 105 km per jam menjadi 120 km per jam. Ditambah lagi, di lintas Cirebon-Tegal dari 110 km per jam menjadi 120 km per jam.

"Disiplin berlalu lintas harus menjadi bagian dari budaya sehingga korban jiwa karena kecelakaan di perlintasan sebidang bisa dihindarkan. Perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan raya juga selamat sampai di tujuan,’’ kata Suprapto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement