Sanksi Pelanggar Prokes, Sultan: Tidak Usah
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. | Foto: Dok Pemprov DIY
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut tidak menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Baik itu sanksi bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke DIY.
Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir kunjungan wisatawan ke DIY meningkat. Hal ini juga berdampak pada adanya potensi pelanggaran prokes yang terjadi, seperti terjadinya kerumunan. "Tidak usah lah (penerapan sanksi)," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Meskipun begitu, Sultan mengingatkan agar masyarakat maupun wisatawan untuk tetap menjalankan prokes dengan ketat. Diharapkan, kasus Covid-19 di DIY tidak naik secara signifikan, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. "Perlu kita ingatkan bahwa 5M itu tetap penting," ujar Sultan.
Menurut Sultan, saat ini kasus positif Covid-19 di DIY masih fluktuatif dan cenderung landai. Walaupun ditemukan klaster baru hingga penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Sultan menyebut, masih dapat dikendalikan.
Sebab, kata Sultan, penanganan dilakukan dengan cepat terhadap kasus-kasus yang ditemui. Termasuk pelacakan (tracing) dengan cepat agar kasus yang ada tidak semakin meluas. "Naik turun begitu (kasus Covid-19 di DIY), tapi bisa kita kontrol dalam arti cepat penanganannya," jelasnya.