REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah pusat saat ini tengah mengkaji penetapan Upah Minimum (UM) untuk 2022 mendatang. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menunggu proses pembahasan UM yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Beberapa kaum buruh dan pekerja berharap agar UM pada 2022 mendatang mengalami kenaikan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para pekerja. Bahkan, sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah ada yang mendesak agar Upah Mininum Regional (UMR) pada 2022 mendatang alami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan dengan 2021 ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Bogor Zaenal Ashari mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Sebab, kata dia, Disnaker Kabupaten Bogor belum mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah.
“Saya belum bisa berkomentar banyak soal ini. Karena rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan kami lakukan pada 23 November mendatang,” katanya, Sabtu (13/11).
Kendati demikan, Zaenal mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha. Hanya saja, kata dia, Disnaker Kabupaten Bogor akan berpegang teguh pada regulasi yang ada.
"Kalau keinginan pasti ada. Kalau dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Buruh minta naik. Tapi kami sebagai pemerintah akan mengacu kepada regulasi yang ada pastinya," tuturnya.
Berdasarkan data yang ada pada Disnaker Kabupaten Bogor, pada 2021 UMR Kabupaten Bogor berada di angka Rp 4,2 juta. Sedangkan, UMR Kota Bogor pada 2021 berada di angka Rp 4,1 juta.