Kamis 07 Nov 2024 19:15 WIB

Rapat Dinas Tenaga Kerja DKI dengan Dewan Pengupahan Belum Putuskan Besaran UMP

"Tadi baru rapat awal kaitan dengan Putusan MK, menyikapi dan baru brainstorming."

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta mulai melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan pada Kamis (7/11/2024). Namun, belum ada keputusan terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Kamis. Namun, rapat yang digelar pada Kamis itu belum membahas soal penentuan UMP 2025.

Baca Juga

"Tadi baru rapat awal kaitan dengan Putusan MK kemarin, menyikapi dan baru brainstorming," kata dia, Kamis. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Karena itu, Hari mengatakan, pihaknya melakukan rapat sekadar untuk menyikapi putusan MK. Sementara penentuan rumum UMP baru akan dibahas pada pekan depan. 

"Kan kita masih nunggu dari Permenaker yang mau dirilis. Ini kita baru nunggu aja. Jadi baru minggu depan baru kita dapet rumus penjelasan dari Permenaker itu rumusnya seperti apa, koofisiennya bagaimana itu, baru minggu depan," ujar Hari.

Sebelumnya, Hari memastikan UMP Jakarta 2025 akan mengalami kenaikan. Namun, ia belum bisa memastikan besaran kebaikannya.

"Pasti naik dari tahun kemarin," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Diketahui, UMP Jakarta 2024 adalah sebesar Rp 5.067.381. Angka itu naik 3,38 persen atau Rp 165.583 dibandingkan UMP Jakarta 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement