OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Dalam beberapa transaksi jual beli terkadang penjual meminta uang muka (down payment) kepada pembeli, dengan perjanjian jika transaksi batal maka uang muka atau DP tersebut tidak bisa diminta lagi oleh pembeli. Bagaimana hukum DP dalam Islam? Pakar fikih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq...
Berita Lainnya