REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap tujuh orang pelaku aksi pembegalan di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
“Ketujuh pelaku yakni AS (20 tahun), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), dan C (27),” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11).
Yulianto mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Rabu (10/11) sekira pukul 23.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di dua lokasi. TKP pertama di Jl Serua Indah Depan SMP Tirta Buaran, Kelurahan Serua, Ciputat. Sedangkan TKP kedua di Jl Ir H Juanda Depan Kantor Notaris Yasman, Kelurahan Rempoa, Ciputat.
“Pada Rabu, 10 November 2021, jam 23.00 WIB, para tersangka yang berjumlah tujuh orang laki-laki dengan menggunakan tiga unit sepeda motor yang saling berboncengan melintas di TKP 1, dan melihat korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan. Para tersangka kemudian menghampiri dan melayangkan sabetan celurit ke arah korban,” tuturnya.
Aksi berlanjut saat para pelaku melintas di TKP kedua dan melihat korban lainnya, yakni dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor berjenis Honda Revo. Ketujuh pelaku kemudian melancarkan aksi yang sama.
Kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya pada Jumat (12/11), para pelaku diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata dia.