REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan pihaknya melalui BKSDA Sumbar Resor Agam menerima penyerahan dua ekor satwa dari dua warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dua satwa langka itu adalah jenis burung hantu biasa (Ketupa ketupu) dan satu primata dilindungi jenis simpai atau Surili (presbytis melalophos). Penyerahan dilakukan di Lubuk Basung.
"Untuk satwa burung hantu merupakan penyerahan Deni (39), warga Simpang Ampek Tangah, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung pada Senin (15/11). Sementara simpai penyerahan Novera Ismadi (50) warga Perumahan Kampuang Pinang Jorong Pasar Durian, Nagari Kampuang Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Selasa," kata Ardi, Rabu (17/11).
Ardi Andono menyebutkan Deni langsung menyerahkan burung hantu ke kantor Resor KSDA Agam. Sementara Novera melaporkan ke BKSDA dan langsung dijemput ke rumahnya. Ia mengatakan, burung hantu itu didapat di kandang ayam miliknya pada Ahad (14/11) malam.
Burung hantu memiliki nama latin Ketupa Ketupu dan juga nama Inggris Buffy Fish-owl merupakan jenis burung yang tidak jarang terdapat di hutan dataran rendah sampai ketinggian 1.100 meter. Ukuran tubuhnya sekira 45 centimeter dan umumnya aktif pada malam hari, tetapi sebagian aktif pada siang hari di tempat teduh.
Pada malam hari lebih menyukai daerah terbuka. Burung hantu merupakan pemangsa tikus dan ular, bahkan petani di Kecamatan Tanjung Raya sengaja memelihara burung hantu tersebut untuk membasmi hama tikus.
Sementara simpai, lanjut Ardi didapat Novera saat kebunnya dan langsung dibawa pulang dan dirawat beberapa hari. Mengetahui satwa itu dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya langsung memberitahukan ke petugas Resor BKSDA Agam.
Ia menambahkan, kedua satwa itu akan diobservasi terlebih dahulu di Kantor Resort KSDA Agam untuk satu minggu kedepan. Apabila kondisi sehat, maka akan dilepas liar ke habitatnya, agar bisa berkembang biak.