Kamis 18 Nov 2021 09:07 WIB

Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

Nirina tidak yakin kasus ini akan berakhir dengan jalur damai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Aktris Nirina Zubir.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Aktris Nirina Zubir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nirina Zubir mengatakan, salah satu tersangka mafia tanah yang merugikan keluarganya adalah mantan asisten rumah tangga (ART) dari ibundanya yang bernama Riri Khasmita. Tiga dari lima tersangka mafia tanah telah ditahan.

"Kami sekarang cek laporan sudah sejauh mana karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11).

Baca Juga

Pemeran film Get Married itu menjelaskan, kronologi awal Riri Khasmita menjadi mafia tanah. Ketika itu, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan, tapi kemudian dibuat seolah-olah hilang. 

Riri meyakinkan ibunda Nirina bahwa sertifikatnya benar-benar hilang. Lalu, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin. Alih-alih dibantu, justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," kata Nirina.

Dari keterangan pelaku, empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank dan dua lainnya dijual. Karena itu, ia tidak yakin kasus ini akan berakhir dengan jalur damai. 

Sebab, para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut. "Enggak yakin dia bisa balikin. Karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Apa yang mau didamaikan? Orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa," katanya menegaskan. 

Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyampaikan, kepolisian telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).

Menurut Petrus, tiga dari lima pelaku mafia tanah dilakukan penahanan. Kemudian salah satu dari tiga pelaku bernama Riri Khasmita, yang merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. Satu tersangka lainnya merupakan seorang notaris.

Baca juga : Kasus Nirina Zubir, Pakar: Mafia Tanah Harus Diberantas

"Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus. 

Langkah selanjutnya, kata Petrus, pihak penyidik akan memanggil dua tersangka lainnya untuk dimintai keterangan. Kedua tersangka itu diduga terlibat dalam proses jual beli milik keluarga artis pemeran film Get Married tersebut.

"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama. Namun, saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," kata Petrus. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement