REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Kota Cirebon telah menerapkan level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski demikian, pembatasan pada sejumlah aktivitas masih tetap diberlakukan.
Hal itu seperti yang disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran Nomor 433 / SE.113 - PEM tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid 19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kota Cirebon. Dalam surat tertanggal 16 November 2021 itu, wali kota masih membatasi kapasitas sejumlah aktivitas maksimal 50 – 75 persen.
Adapun aktivitas yang dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen adalah pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan.
Sedangkan aktivitas yang dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen di antaranya adalah dalam pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum. Waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Ketentuan itu berlaku di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan dan kafe.
Namun untuk tempat makan yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Selain itu, aktivitas yang dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen juga berlaku pada kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, klenteng, vihara, pura, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Pembatasan kapasitas hingga 75 persen juga berlaku untuk aktivitas di fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain.
Termasuk pula kegiatan usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam, karaoke, dan panti pijat. Waktu oeprasional di lokasi itupun dibatasi hanya pukul 12.00 – 00.00 WIB.
Tak hanya itu, pembatasan kapasitas hingga 75 persen juga diterapkan dalam kegiatan seni, budaya, olah raga, dan sosial kemasyarakatan, yang meliputi lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Begitu pula kegiatan di pusat kebugaran/gym.
Pembatasan serupa juga berlaku pada pelaksanaan resepsi pernikahan. Jumlah orang yang hadir dalam kegiatan resepsi itu maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Selain membatasi kapasitas pada sejumlah kegiatan, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga diperketat, salah satunya penggunaan masker. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diharuskan pada berbagai kegiatan.
Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, mengungkapkan, pencapaian level 1 PPKM itu terealisasi berkat kerja sama yang baik dengan semua pihak. Termasuk dukungan masyarakat yang senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Eti berharap, penerapan level 1 PPKM di Kota Cirebon bisa terus dipertahankan. Dia pun optimis perekonomian akan membaik seiring dengan masuknya Kota Cirebon di level satu.
‘’Kita songsong perekonomian yang lebih baik di 2022,’’ tukas Eti.
Eti menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menggenjot vaksinasi Covid-19. Bahkan, Pemkot Cirebon bersama dengan Polres Cirebon Kota menargetkan vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon tercapai hingga 150 persen.
‘’Karena Kota Cirebon itu kota penyangga. Kita akan cek lagi nanti berapa persen yang merupakan warga Kota Cirebon,’’ tutur Eti.
Selain itu, setiap camat di Kota Cirebon akan diminta untuk menyisir warga di wilayahnya masing-masing yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
‘’Pak Wali Kota juga sudah memerintahkan untuk melakukan jemput bola. Khususnya untuk lansia,’’ tandas Eti.