REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pada 2022, restrubusi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dilakukan penyesuaian secara bertahap dan rencana akan ada kenaikan yang ditetapkan yakni sebesar 50 persen dari NJOP.
Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, rencana tersebut rencananya terealisasi pada 2020 seiring dengan kebijakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang naik per tiga tahun sekali. Tetapi, akibat pandemi Covid-19, penyesuaian itu mengalami penundaan.
"Seharusnya kenaikan PBB dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan NJOP yang naik per tiga tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun 2021 ini," ujar Nina di Balai Kota Depok, Kamis (18/11).
Menurut Nina, nantinya kenaikan akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk 2022, kenaikan yang ditetapkan yakni sebesar 50 persen dari NJOP dan meningkat lagi pada tahun berikutnya."Pada 2023 ada kenaikan lagi sebesar 50 persen. Sehingga, pada tahun itu masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100 persen," terangnya.
Dia menegaskan, kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB-P2. Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Harapannya keputusan ini tidak berubah lagi, karena penundaan sudah dilakukan selama dua tahun. Pandemi Covid-19 sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," tutur Nina.