Sabtu 20 Nov 2021 05:03 WIB

Hina Islam, Cendekiawan Mesir Dipenjara 5 Tahun

Maher menyebut penyebaran Islam awal merupakan invasi militer.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Subarkah
 Ahmed Abdo Maher (80) cendikiawan Mesir dihukum 5 tahun penjara,
Foto: middleeast.in-24.com
Ahmed Abdo Maher (80) cendikiawan Mesir dihukum 5 tahun penjara,

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada cendekiawan yang berusia 80 tahun awal pekan ini. Menurut laporan berita lokal, dia dihukum atas pernyataannya yang dinilai telah menghina Islam.

Cendekiawan Ahmed Abdo Maher dinyatakan bersalah atas penghinaannya terhadap Islam. Pernyataan Maher membuat perselisihan dan menjadi ancaman bagi persatuan nasional.

Dalam banyak pidato, tulisan, dan tampilannya di televisi, Maher menyebut penyebaran Islam awal merupakan invasi militer. Dia meminta lembaga Islam terkemuka di Mesir, Al-Azhar, untuk meminta maaf atas nama para sahabat Nabi Muhammad yang memimpin penyerangan.

Menurut Maher, invasi tersebut bertujuan untuk memperbudak wanita dibandingkan menyebarkan agama Islam ke seluruh dunia. Selain itu, ia juga memperdebatkan keyakinan para cendekiawan Islam tentang siksa kubur.

Sebelumnya pada Mei 2020, Pengacara Samir Sabry telah mengajukan keluhan terhadap Maher di hadapan jaksa agung. Di antara sejumlah tuduhan, Sabry menyebut Maher telah melakukan penghinaan terhadap Islam.

Dilansir The New Arab, Sabtu (20/11), Maher diinterogasi beberapa kali dan kemudian dirujuk ke pengadilan pada Oktober 2021. Putusan pada pekan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Pasal 98 KUHP Mesir mengatakan “Barangsiapa mengeksploitasi agama untuk mempromosikan ideologi ekstremis dari mulut ke mulut, secara tertulis atau dengan cara lain dengan maksud untuk membangkitkan hasutan atau menghina agama ilahi atau agama penganutnya atau merusak persatuan nasional akan dihukum dengan hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun atau denda paling sedikit 500 pound Mesir (sekitar 31 dolar Amerika).”

Beberapa intelektual, penulis, dan tokoh masyarakat lainnya telah diadili atau menerima vonis selama beberapa dekade terakhir karena pandangan mereka di bawah undang-undang anti-penistaan ​​agama itu. 

photo
 
Keterangan foto: Gedung Pengadilan Mesir. Di sini putusan terhadap Ahmed Abdo Maher bersifat final dan tidak dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tingg - (middleeast.in-24.com) 

 

Sementara mengutip middleeast.in-24.com dalam kasus ini menlansir berita adanya sebuah pengadilan di Mesir menghukum pengacara Ahmed Abdo Maher. Pengadilan Pelanggaran Nozha, Darurat Keamanan Negara, menyatakan menghukum pengacara Ahmed Abdo, lima tahun penjara atas tuduhan penghinaan dan pencemaran agama dan menghasut perselisihan sektarian.

Otoritas investigasi telah memutuskan untuk merujuk Maher ke pengadilan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik agama, menghasut perselisihan sektarian, dan mengancam persatuan nasional, menurut penulis buku “The Nation’s Misguidance in the Jurisprudence of the Imams" (Kesesatan Bangsa dalam Fikih Para Imam).

Sebelumnya, pengacara Samir Sabry mengajukan keluhan mendesak ke Kejaksaan Agung Keamanan Negara terhadap Ahmed Abdo Maher atas penghinaan terhadap Islam. Dalam pernyataannya, Sabri mengatakan:

“Penjahat tidak akan lelah menciptakan berbagai metode perang melawan Islam dan mempertanyakan umat Islam tentang agama mereka dan cara-cara jahat mereka. Orang-orang busuk yang mengenakan jubah Islam itu berpura-pura mencintai dan mempercantik mereka di mata musuh-musuh mereka, padahal sebenarnya mereka mengubah konsep asli agama dan menggantinya dengan konsep palsu dan glamor yang mereka tipu. orang, tetapi mereka mempercayainya karena itu sesuai dengan keinginan mereka.”

https://english.alaraby.co.uk/news/egyptian-thinker-jailed-saying-islam-spread-conquest

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement