Sabtu 20 Nov 2021 08:49 WIB

Pemerkosaan Anak di Padang, KPPPA: Perlu Pemberatan Sanksi

Kakek, paman, dan kakak korban menjadi pelaku utama pemerkosaan dua anak

Red: Esthi Maharani
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengemukakan perlunya pemberatan hukuman pidana terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap dua anak. Hal ini mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

"Pemberatan pidana terhadap pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," katanya melalui siaran pers, Jumat (19/11).

Kemen PPPA memberikan apresiasi atas respons cepat Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda beserta jajaran karena telah menangkap lima pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.

"Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.