REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengemukakan perlunya pemberatan hukuman pidana terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap dua anak. Hal ini mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
"Pemberatan pidana terhadap pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," katanya melalui siaran pers, Jumat (19/11).
Kemen PPPA memberikan apresiasi atas respons cepat Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda beserta jajaran karena telah menangkap lima pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
"Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.
Jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 Tahun 2016 karena tersangka adalah keluarga/wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.
Berdasarkan Pasal 81 Ayat (7) pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
"Kami akan terus mengawal (penanganan, red.) kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari," kata dia.
Dia menjelaskan dua korban saat ini berada di rumah perlindungan dengan kondisinya terus dipantau dan didampingi untuk mengurangi guncangan psikologis akibat kejadian yang traumatis tersebut.
"Korban saat ini sudah di rumah perlindungan dan sedang dilakukan asesmen. Sayangnya kedua orang tua korban masih belum bisa ditemui. Hari ini masih ada asesmen lanjutan," kata dia.
Polres Kota Padang mengungkap kasus rudapaksa tujuh pelaku terhadap anak usia lima dan sembilan tahun di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku diduga kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun, sedangkan dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dikejar polisi.