OLEH IMAS DAMAYANTI
Khitbah (lamaran) memang tidak sama hukumnya dengan akad nikah. Khitbah hanyalah sebuah upaya pengumuman tentang keinginan akadnya serta janji dari seorang lelaki untuk menikahi perempuan tertentu. Lantas bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar (dikhtibah) itu? Lamaran termasuk di antara persiapan-persiapan menuju pernikahan yang disyariatkan Allah...
Berita Lainnya