Senin 22 Nov 2021 23:39 WIB

135 Pelaku Wisata di Jatim Ditargetkan Berbadan Hukum

Kemenparekraf menilai pelaku wisata di Jatim masih minim yang berbadan hukum

Pengunjung berswafoto di objek wisata Watu Rumpuk Desa Mendak, Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Ahad (21/11/2021). Sejumlah pengunjung mulai mendatangi objek wisata yang berada di lereng Gunung Wilis tersebut, sejak dibuka kembali setelah sebelumnya  ditutup karena masa pandemi COVID-19 ditutup.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Pengunjung berswafoto di objek wisata Watu Rumpuk Desa Mendak, Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Ahad (21/11/2021). Sejumlah pengunjung mulai mendatangi objek wisata yang berada di lereng Gunung Wilis tersebut, sejak dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup karena masa pandemi COVID-19 ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menargetkan sebanyak 135 pelaku usaha wisata di Jawa Timur (Jatim) yang menjadi peserta sosialisasi lembaga itu, mampu berbadan hukum, sebab hingga kini masih minim pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif KemenparekrafRobinson Hasoloan Sinaga, Senin mengatakan, sebanyak 135 pelaku itu turut dalam sosialisasi yang digelar bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret, Surakarta di Surabaya.

Peserta kegiatan, kata dia, merupakan pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi, film, arsitektur, kuliner, fesyen, dan subsektor lainnya.

Robinson mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pengertian badan hukum, pentingnya badan hukum, manfaat pendirian badan hukum, dan regulasi yang mengatur badan hukum.

"Kegiatan digelar juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan atau perkumpulan secara gratis. Biayanya ditanggung negara. Itu kan kalau bayar sendiri bisa sampai Rp7 jutaan," ujar Robinson.

Robinson mengatakan kegiatan serupa juga digelar Kemenparekraf dan dipusatkan di lima kota atau kabupaten di Indonesia, masing-masing Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya, dan Bandung.

"Untuk di Surabaya, target peserta yang diharapkan mendapatkan fasilitasi pendirian badan hukum dari kegiatan ini sebanyak 135 orang. Dan khusus pelaku usaha yang kami undang dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, dan Pasuruan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2021, Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan, latar belakang dari kegiatan ini adalah masih minimnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum.Padahal, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usaha tersebut tidak berbadan hukum.

"Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti peseroan terbatas, dan perkumpulan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Hendri.

Hendri mengatakan dengan membentuk badan hukum ada beberapa keuntungan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan, keberlangsungan usaha lebih terjaga, mitigasi risiko dan mendapatkan insentif serta bantuan dari pemerintah.

"Kami ingin membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial, hingga terbitnya SK pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement