REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Kota Surabaya menolak memberikan izin kepada 49 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan permohonan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Asesmen tak bisa dilakukan karena puluhan sekolah tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat Dinas Pendidikan.
"SOP itu dibuat mengacu pada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Plt Kabid Sekolah Menengah Disdik Surabaya, Tri Aji Nugroho, di Surabaya, Rabu (24/11).
SOP menuntut setiap sekolah melakukan tes swab PCR bagi guru dan siswa. Lalu, sekolah diwajibkan melakukan proses administrasi, mulai dari perizinan atau persetujuan orang tua, simulasi PTM, hingga kelengkapan dokumen selama simulasi PTM berlangsung.
"Ketika mereka sudah menyelesaikan itu (administrasi), baru kami bisa evaluasi langsung dan menerbitkan rekomendasi PTM-nya," kata Aji.
Menurut Aji, hingga saat ini, beberapa sekolah ada yang masih belum menerima hasil tes swab PCR dan masih melengkapi syarat administrasi selama simulasi PTM. Oleh sebab itu, pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk menggelar PTM.
"Contoh terkait pernyataan orang tua, apakah bersedia untuk mengantar, menjemput, dan mengizinkan anaknya. Mereka (sekolah) juga harus meng-upload video maupun foto ketika simulasi PTM," ujar Aji.
Agar semua sekolah SMP di Kota Pahlawan dapat menggelar PTM, pihaknya berkoordinasi dengan tiap sekolah untuk segera merampungkan persyaratannya. Bahkan, pihaknya juga membuat sistem untuk manajemen PTM agar sekolah negeri dan swasta segera mendapatkan asesmen.
"Kami sudah membuat sistem untuk mengatur PTM, jadi alasan kenapa ditolak dan segala macam disampaikan melalui sistem tersebut. Sudah kami sosialisasikan juga agar segera di-follow up apa saja persyaratannya yang kurang," kata dia.