Kamis 25 Nov 2021 15:38 WIB

In Picture: KPK Periksa Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan

Pemeriksaan Apri Sujadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang..

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement