Kamis 25 Nov 2021 19:49 WIB

Kasus Covid-19, Depok Masih Bertahan di Zona Kuning

Zona kuning bermakna Kota Depok masuk wilayah risiko rendah penularan Covid-19

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan perkembangan Covid-19 di Kota Depok yang terus menunjukkan perbaikan. Hal tersebut ditandai dengan status zonasi Kota Depok yang terus berada di zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19 selama 12 pekan terakhir.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan perkembangan Covid-19 di Kota Depok yang terus menunjukkan perbaikan. Hal tersebut ditandai dengan status zonasi Kota Depok yang terus berada di zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19 selama 12 pekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan perkembangan Covid-19 di Kota Depok yang terus menunjukkan perbaikan. Hal tersebut ditandai dengan status zonasi Kota Depok yang terus berada di zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19 selama 12 pekan terakhir.

"Penetapan zonasi kota tersebut berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 21 November 2021," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (25/11).

Saat ini, lanjut Dadang, Kota Depok berada di zona kuning dengan skor 2.77. "Angka ini lebih meningkat dibanding pekan sebelumnya yaitu 2.72," tegasnya.

Selain Kota Depok, juga terdapat kabupaten dan kota lain di Jabodetabek yang berada di zona kuning. Antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Masyarakat juga dapat memantau zonasi kota tersebut secara mandiri melalui https://data.covid19.go.id/. Untuk info terkini Covid-19 di Kota Depok dapat dilihat melalui https://ccc-19.depok.go.id/.

"Untuk diketahui, saat ini Kota Depok masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara nasional," jelas Dadang. 

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok juga mengimbau warganya tak melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang akhir tahun.

Dadang mengatakan imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang. "Pengalaman sudah membuktikan bahwa setiap setelah ada liburan hari besar terjadi lonjakan kasus. Ini yang kita cegah," terangnya.

 

Ia meminta seluruh warga Kota Depok mematuhi arahan dan petunjuk tersebut. Selain itu, warga juga diminta untuk menjalani vaksinasi Covid-19 demi terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity) serta mengurangi risiko sakit dan kematian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement