Sabtu 27 Nov 2021 12:21 WIB

73 Pasangan Mengikuti Sidang Isbat Nikah di Bekasi

Pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dari Kemenag.

Pasangan pengantin mengikuti sidang isbat pernikahan yang dilaksanakan secara massal di Pengadilan Agama.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pasangan pengantin mengikuti sidang isbat pernikahan yang dilaksanakan secara massal di Pengadilan Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 73 pasangan di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/11), mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Sidang isbat ini untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan.

Dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah itu, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dari Kementerian Agama. Selanjutnya, mereka juga akan menerima kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Robert Suhandi di Cikarang, Sabtu (27/11).

 

photo
Pasangan suami istri (pasutri) menunjukkan buku nikah saat itsbat nikah massal. (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA )

 

Dia menjelaskan, pelayanan isbat nikah terpadu yang disediakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi ditujukan untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan pengesahan pernikahan?.

Robert mengatakan, bahwa pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah. "Melalui kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan agar warga secara resmi tercatat oleh negara," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Suryadi berharap, pelayanan isbat nikah terpadu bisa dilaksanakan secara berlanjut. Karena, setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum. "Salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan," katanya.

Suryadi meminta, pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama. "Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," kata Suryadi.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement