Kondisi Membaik, Korban Kekerasan Bisa Dimintai Keterangan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
(Ilustrasi Kekerasan) | Foto: pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kondisi psikis korban kekerasan dan pemerkosaan di Kota Malang sudah mulai membaik. Perempuan berusia 13 tahun tersebut sudah bisa dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Keadaan psikis korban yang membaik tidak lepas dari peran pendampingan dari sejumlah tim Trauma Healing. Tim trauma healing ini termasuk yang berasal dari Polresta Malang Kota (Makota).
"Tim Trauma Healing telah aktif memberikan pendampingan secara psikis kepada korban sehingga korban alhamdulillah sudah bisa kita mintai keterangan. Sudah bisa kita lakukan pemeriksaan dan didampingi oleh kuasa hukum dan ibu daripada korban," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan di Kota Malang, Senin (29/11).
Keterangan dari korban sudah dimasukkan ke dalam berita acara. Tinton memastikan keterangan yang diutarakan korban tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Selanjutnya, pihaknya akan melihat proses ini ke tahap berikutnya dan segera berkoordinasi dengan kejaksaan.
Adapun mengenai pelimpahan berkas ke kejaksaan, aparat masih harus menyelesaikan pemberkasan tahap satu terlebih dahulu. Aparat masih harus meminta koreksi dari kejaksaan apabila ada kekurangan akan segera dilengkapi. "Dan Insya Allah kalau memang hari ini, hari ini kami upayakan untuk bisa langsung ke satu ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) telah mengamankan dan menetapkan tersangka pelaku persetubuhan dan pengeroyokan terhadap anak dari salah satu panti asuhan wilayah Kota Malang. Seluruh pelaku termasuk kategori anak sehingga dikenakan pasal yang sesuai.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara kasus pengeroyokan dan persetubuhan anak, Selasa (23/11). Dari 10 orang yang diamankan, tujuh orang anak ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga orang dikembalikan ke orang tua dan dijadikan sebagai saksi," kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (24/11).