REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pihak berwenang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menyatakan tindak kekerasan terhadap anak di kabupaten ini tergolong tinggi. Sehingga pihaknya terus berupaya untuk menekan maupun mencegahnya.
"Sejak Januari hingga pertengahan September ini, kasus kekerasan terhadap anak di PPU tercatat ada 12 kasus," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU Siti Aminah di Penajam, Ahad (19/9).
Pada 2019, tindak kekerasan terhadap anak tercatat ada 27 kasus. Kemudian pada 2020 sedikit menurun menjadi 26 kasus. Dilihat dari perkembangan di tahun 2021 yang hingga September ini terdapat 12 kasus, maka tindak kejahatan tersebut cenderung menurun, bahkan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.
Kasus tersebut menurun salah satunya adalah akibat dari telah terbentuknya sekitar 20 unit Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa dan kelurahan. Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten PPU Nurkaidah, pembentukan PATBM pada desa dan kelurahan dimaksudkan untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Unsur yang tergabung dalam tim PATBM meliputi kepala desa atau lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. Sifat keanggotaan dalam PATBM adalah sebagai relawan.
"Tugas tim dalam PATBM adalah untuk membantu melaporkan jika ada tindakan kekerasan terhadap anak, kemudian melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di masing-masing desa atau kelurahan," tuturnya.
Melalui pola perlindungan berbasis masyarakat tersebut, lanjut Nurkaidah, merupakan langkah efektif. Karena selama ini pelaku tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi oleh orang dekat maupun keluarga dekat, sehingga tim di PATBM lebih cepat memantau.