Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu (ilustrasi).
Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu (ilustrasi). | Foto: Antara/Rony Muharrman

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pihaknya menangkap AS, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di wilayah setempat. AS ditangkap di sekitaran RSUD Sidoarjo pada Senin (29/11). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kusumo memaparkan, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ saja. Dimana setelah petugas melakukan interogasi terhadap AS, yang bersangkutan mengakui masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS.

Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan barang bukti tambahan berupa tujuh poket sabu. Tersangka AS mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari teman yang bersangkutan berinisial I. Keberadaan I saat penggerebekan diakuinya tak jauh dari lokasi kamar kos.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (30/11).

Namun, kata Kusumo, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti yang disampaikan AS. Saat diinterogasi ternyat I perannya sama seperti AS. Yakni berstatus sebagai pengedar dan pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” ujar Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Terkait


Imigrasi Saudi Gagalkan Penyelundupan 2,3 Juta Pil Narkoba

Endusan Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Temukan Sabu

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sumedang

Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Bogor

Polda Jatim Teliti Hasil Produksi Sabu di Lumajang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark