Warga Yogya Difasilitasi Dropbox Tampung Limbah B3

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas menimbang kantong yang berisi limbahbahan berbahaya dan beracun (B3).
Petugas menimbang kantong yang berisi limbahbahan berbahaya dan beracun (B3). | Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memfasilitasi dropbox untuk sampah spesifik atau limbah beracun dan berbahaya (B3) bagi warga. Dropbox ini disediakan untuk menampung sementara limbah B3 sebelum diangkut dan diolah dengan benar.

Analis kebijakan madya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Eni Dwiniarsih mengatakan, dropbox tersebut difasilitasi agar masyarakat dapat terhindari dari pencemaran lingkungan. Diharapkan, kesehatan dan keselamatan masyarakat di Yogyakarta juga terjamin dari limbah B3 dengan adanya dropbox yang dipasang di beberapa titik.

"Bahaya yang timbul jika limbah B3 ini tidak dikelola ditempat yang memenuhi standar, dapat menimbulkan ledakan yang dapat mengakibatkan kebakaran," kata Eni di Kota Yogyakarta, Selasa (7/12).

Ia menjelaskan, dropbox untuk limbah B3 ini terdiri dari beberapa kompartemen. Box dengan warna merah diperuntukkan bagi limbah  baterai bekas, box warna biru diperuntukkan untuk sampah elektronik.

Sedangkan, box dengan warna kuning untuk menampung sampah kemasan bekas. Seperti limbah botol penyemprot serangga hingga karbol. Selain itu, box dengan warna hijau untuk menampung sampah yang terdiri dari lampu TL dan lampu Neon.

"Masing-masing harus dikemas secara terpisah sesuai jenisnya dan berbeda penomoran kodenya, untuk memudahkan dan mengurangi dampak yang terjadi saat dilakukan menimbangan dan pengangkutan. Serta berbeda pula perlakuan pemusnahan atau pengolahannya," ujar Eni.

Pihaknya juga akan membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) khusus untuk limbah B3. TPS ini direncanakan dibangun di Kampung Karangmiri, Kecamatan Umbulharjo agar dapat menampung sementara limbah B3 dari tampungan dropbox sebelum diangkut dan dimusnahkan dengan benar.

Eni menuturkan, DLH Kota Yogyakarta juga masih terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait cara memilah, mengumpulkan, membuang dan mengolah limbah B3. Pasalnya, saat ini sebagian besar warga Kota Yogyakarta belum memisahkan pembuangan sampah rumah tangga dan limbah B3.

"Padahal sampah tersebut sifatnya beracun dan berbahaya yang seharusnya ada perlakuan tersendiri dalam pengelolaanya. Karena selain akan membahayakan kesehatan manusia, juga akan mencemari lingkungan," jelasnya.

Terkait


Sekolah Yogyakarta Tiadakan Libur Akhir Semester

Buruh Pabrik Tembakau di Yogyakarta Terima BLT

APBD Yogyakarta 2022 Fokus Bangun Infrastruktur Wisata

Selesai 2019, Pemkot Yogya Akhirnya Resmikan Talud Juminahan

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Direncanakan di Sekolah

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark