Rabu 08 Dec 2021 00:37 WIB

Polisi Beberkan Alasan Ipda OS Lakukan Penembakan 

Penembakan oleh tersangka Ipda OS bermula dari tindakan pembuntutan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan Ipda OS melakukam penembakan terhadap dua korban PP dan MA di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11) lalu. Hasil dari pemeriksaan, tersangka Ipda OS meletuskan tembakan setelah mobil Ayla yang dikendari korban hendak menabraknya.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti dan berpenumpang empat orang ini, pada saat saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12). 

Menurut Zulpan, penembakan oleh tersangka Ipda OS bermula dari tindakan pembuntutan yang dilakukan oleh korban kepada pria inisial O dari Sentul, Bogor. Merasa terancam dengan pembuntutan itu, O melaporkan peristiwa itu kepada Ipda OS yang kebetulan memiliki ikatan pertemanan. Kemudian oleh tersangka Ipda OS, pelapor O diarahkan ke lokasi kejadian perkara di depan kantor PJR yang berdekatan dengan gerbang Tol Bintaro. 

Sesampainya di depan kantor PRJ, tempat Ipda OS bertugas. Mobil yang dikendarai O dipepet oleh mobil korban yang di dalamnya ada empat orang. Lalu Ipda OS mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris oleh korban. Justru, pengakuan dari tersangka, korban memberikan perlawanan dengan cara hendak menabrak yang bersangkutan.

"Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," ucap Zulpan. 

Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Namun, lanjut Zulpan, kasus penembakan itu juga mendasari laporan polisi yang dilayangkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu. Kedua pelapor yang tidak terkena tembakan itu membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Sehingga, pihaknya melakukan pengusutan dan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," ungkap Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement