Pembatasan dan Skrining Masuk Yogya Cegah Lonjakan Wisatawan Nataru

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Bus pariwisata menjalani pemeriksaan oleh petugas dinas perhubungan saat penerapan one gate system di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Bus pariwisata menjalani pemeriksaan oleh petugas dinas perhubungan saat penerapan one gate system di Terminal Giwangan, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berharap agar tidak terjadi lonjakan wisatawan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini mengingat adanya pembatasan dan skrining yang dilakukan bagi wisatawan yang masuk ke Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Andrini Wiramati mengatakan, pembatasan dan skrining yang dilakukan tentunya dapat menyaring wisatawan yang masuk.

"Kalau kami prediksinya, karena ada pembatasan untuk masuk ke Kota Yogya, bismillah semoga tidak terjadi lonjakan (wisatawan)," kata Andrini saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (10/12).

Meskipun begitu, pembatalan PPKM level 3 saat libur Nataru baru saja dilakukan oleh pemerintah pusat belum lama ini. Pembatalan tersebut tentunya juga berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan.

Andrini pun tidak menampik bahwa pembatalan PPKM level 3 ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan di masa Nataru. Terlebih, destinasi wisata juga sudah beroperasi sejak diterapkannya PPKM level 2 beberapa waktu lalu.

"Salah satu tujuannya (pembatalan PPKM level 3) itu untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, asalkan digembar-gemborkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Andrini.

Terkait dengan pembatasan yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta, waktu kunjungan wisatawan dibatasi. Seperti yang diterapkan di Malioboro dengan adanya pembatasan waktu kunjungan wisatawan maksimal dua jam.

Selain itu, one gate system atau skrining terhadap bus pariwisata yang masuk ke Kota Yogya juga dilakukan. Melalui skrining ini, dapat menyaring wisatawan yang memenuhi syarat atau tidak untuk masuk ke Kota Yogyakarta.

"Kalau tidak memenuhi syarat kan tidak diperbolehkan masuk. Kalau diperbolehkan masuk, maka ditempel stiker dan boleh masuk ke Kota Yogya," ujarnya.

Terkait


Cegah Klaster, DIY Tutup Alun-Alun Saat Nataru

Amankan Nataru, Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan CFN dan Ganjil Genap

Polda Lampung Larang Keramaian Tahun Baru

Pembatalan PPKM Level 3 Bukan Berarti Memperlonggar Prokes

Pembatalan PPKM Disambut, Prokes Tetap yang Utama

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark