REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya bakal memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Selain itu sistem ganjil genap juga tetap berjalan, meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"CFN tetap berlaku ya, tapi untuk jam berlakunya masih kamu bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran," tegas Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Selain itu, kata Sambodo, pihaknya enggan menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu. Hal itu dikarenakan pemerintah daerah (Pemda) sendiri belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru. Sebab jika pihaknya menetapkan jam berlaku CFN, dikhawatirkan tidak sinkron dengan ketetapan Pemda nantinya.
"Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian," ungkap Sambodo.
Menurut Sambodo, nantinya CFN tidak hanya diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin, tapi juga diperluas. Terutama di titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, khususnya di malam pergantian tahun. Seperti di kawasan Mulawarman, Santa, SCBD, PIK, Kota Tua, BKT hingga Kemayoran.
Kemudian, Sambodo mengatakan, pihaknya masih mencari formula kebijakan dilakukan untuk mencegah kerumunan. Salah satunya dengan kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta. Rencananya, ganjil genap bakal diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali, tapi penerapan kilometernya masih menunggu aturan detail dari pemerintah.
"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil-genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," tutur Sambodo.