REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Unit Reserse Polsek Metro Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari jabatannya. Hal itu lantaran ia menolak laporan warga yang menjadi korban pencurian. "Sudah ditindak dia. Sanksinya dimutasikan ke Polres (Metro) Jaktim. Saat ini nonjob sebagai Bintara Seksi Umum untuk pembinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/12).
Menurut Zulpan, Rudi Panjaitan tidak hanya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. "Dia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin. Tadi Pak Kapolres sudah menyampaikan laporan kepada Pak Kapolda, hari Rabu sidang disiplin," ujarnya.
Terkait sanksi lebih lanjut, Zulpan mengatakan, hal itu akan disampaikan kemudian menunggu hasil pemeriksaan penyidik Propam. "Kita lihat hasil pemeriksaan Propam," kata Zulpan.
Seorang perempuan menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulogadung, Jaktim, melaporkan insiden yang menimpanya. Saat korban melapor ke Polsek Pulogadung, aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan yang saat itu bertugas menerima laporan masyarakat.