REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, mengatakan pihaknya memang telah mencabut segel Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Namun demikian, dirinya tak menampik jika tempat usaha itu kembali buka dengan nama yang berbeda, The Garrison Kemang.
"Mereka itu mengajukan permohonan, kan waktu itu kita segel lalu mereka minta dibukakan segelnya untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," kata Arifin kepada awak media, kemarin malam.
Arifin menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan hal seperti itu memang diperbolehkan. Oleh sebab itu, pihaknya bersama Disparekraf DKI dan perangkat daerah lainnya mengaku telah mencabut segel Holywings yang dipasang sebelumnya karena melanggar PPKM selama tiga kali beruntun. Utamanya, saat Holywings disebutnya kini sudah mengalihkan lokasi ke perusahaan lain, The Garrison.
"Kita tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda. Dan Itu bukan punya Holywings dia kan sewa tempat," jelasnya.
Arifin menuturkan, The Garrison Kemang merupakan perusahaan baru yang telah terdaftar. Menyoal segel Holywings yang tidak bisa dibuka, kata dia, dialihkan oleh Holywings ke perusahan lain dengan jenis usaha berbeda.
"Perizinan sudah lengkap, akte pendirian perusahaannya sudah lengkap, jadi kan gak bisa melarang orang berusaha, prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Dia menegaskan, The Garrison Kemang bukan ganti nama semata dari Holywings Kemang. Hal itu, kata dia juga sudah dikaji berbagai pihak, termasuk dengan SKPD terkait. "Bukan, ini lain, ini sudah dirapatkan beberapa waktu yang lalu," ucapnya.