JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 51 ribu aduan mengenai fintech peer to peer lending atau pinjaman online dari masyarakat. Adapun mayoritas aduan terkait pinjaman online ilegal atau tak berizin. Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, aduan ini melalui layanan call center sepanjang tahun ini. "Terkait fintech ada 51 ribu, yang sebagian besar...
Berita Lainnya