Kamis 16 Dec 2021 11:29 WIB

Libur Sekolah di Bandung Batal Dipindah

Pembagian rapor tetap dilakukan di bulan Desember.

Rep: Muhamad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN Patrakomala, Jalan Patrakomala, Kota Bandung, Senin (13/12).Pembagian rapor tetap dilakukan di bulan Desember.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN Patrakomala, Jalan Patrakomala, Kota Bandung, Senin (13/12).Pembagian rapor tetap dilakukan di bulan Desember.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung batal memindahkan waktu libur akhir semester sekolah dari bulan Desember ke bulan Januari tahun 2022. Pembagian rapor yang rencana akan dipindah ke bulan Januari kembali menjadi bulan Desember.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Disdik Kota Bandung Nomor PK/8931-Disdik/XII/2021 tentang pembagian rapor, libur semester satu, dan kegiatan belajar mengajar pada semester dua. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta.

Baca Juga

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra membenarkan bahwa pemindahan waktu libur akhir semester sekolah dan pembagian rapor ke bulan Januari batal dilaksanakan. Hal itu merujuk kepada surat edaran Kemendikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur natal dan tahun baru.

Dalam surat tersebut pembagian rapor semester satu dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2021. Sebelumnya, pembagian rapor direncanakan dilakukan pada 3 Januari tahun 2022.

Libur semester satu dilaksanakan pasa 27 Desember hingga 7 Januari tahun 2022 mendatang. Sebelumnya libur semester direncanakan dipindah pada bulan Januari tanggal 4 hingga 9 Januari mendatang.

Hari pertama masuk sekolah pada semester dua yaitu tanggal 10 Januari. Sedangkan sebelumnya aktivitas belajar mengajar dimulai pada 27 Desember.

"Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester dan kegiatan belajar mengajar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," katanya, Kamis (16/12).

Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Bandung Bambang Ariyanto membenarkan hal tersebut bahwa terjadi pembatalan pemindahan libur akhir sekolah. "Iya (batal)," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement