Jumat 17 Dec 2021 16:17 WIB

Capaian Pajak Daerah di Jakarta Timur Sekitar 86,30 persen

Dari target pajak Rp 4,29 triliun, saat ini sudah terkumpul Rp 4,29 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah orang antre untuk pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah orang antre untuk pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi 11 jenis pajak daerah di Jakarta Timur (Jaktim) pada 2021, telah mencapai Rp 4,29 triliun atau 86,30 persen hingga 1 Desember, dari target Rp 4,97 triliun. Dengan begitu, capaian pajak yang dikumpulkan sekitar 86,30 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jaktim, mengatakan, pihaknya masih akan terus mendongkrak realisasi pajak daerah untuk memenuhi target. "Salah satu upayanya adalah dengan memberikan surat teguran, memanggil para wajib pajak, hingga memasang stiker atau plang pada objek pajak yang belum dibayarkan," kata Johari di Jakarta, Jumat (17/12).

Baca Juga

Menurut dia, upaya lainnya yaitu adanya kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Johari menjelaskan, keringanan pajak seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Setelah kebijakan insentif fiskal daerah selesai maka sistem akan kembali normal seperti semula, sehingga terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tutur Johari.

Tindakan yang diberikan, kata dia, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. "Kita optimistis pada akhir Desember perolehan pajak daerah bisa mencapai 93 persen," ucap Johari.

Adapun rincian 11 pajak daerah adalah;

1. Pajak hotel target Rp 26 miliar, realisasi Rp 25,8 miliar (99,49 persen).

2. Pajak restoran target Rp 229,7 miliar, realisasi Rp 225,6 miliar (98,19 persen).

3. Pajak hiburan target Rp 7,103 miliar, realisasi Rp7,6 miliar (107,02 persen).

4. Pajak parkir Rp 33,030 miliar, realisasi Rp 31,324 miliar (94,84 persen).

5. Pajak reklame Rp 114,030 miliar, realisasi Rp 105,25 miliar (92,30 persen).

6. Pajak air tanah (PAT) Rp 8,111 miliar, realisasi Rp 8,373 miliar (103,23 persen).

7. Pajak BPHTB Rp 604,8 miliar, realisasi Rp 443,8 miliar (73,38 persen).

8. Pajak PBB P2 Rp 1,254 triliun, realisasi Rp 910,4 miliar (72,56 persen).

9. Pajak PBB KB Rp 1,097 miliar, realisasi Rp 1,151 miliar (105 persen).

10. Pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 1,805 triliun, realisasi Rp 1,60 triliun (91,43 persen).

11. Pajak BBNKB target Rp 894,271 miliar, realisasi Rp 886,3 miliar (99,11 persen).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement