Petugas kebersihan membersihkan trotoar di samping gedung Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengendara melintas di depan gedung Centre Point Bandung (Landmark) yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Siswa beraktivitas di halaman SDN Merdeka yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Siswa beraktivitas di halaman SDN Merdeka yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas beraktivitas di halaman GPIB Bethel Bandung yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas keamanan beraktivitas di halaman Gedung Indonesia Menggugat yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas keamanan beraktivitas di halaman Gedung Indonesia Menggugat yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Siswa beraktivitas di halaman SDN Merdeka yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C.
sumber : Republika
Advertisement