Senin 20 Dec 2021 19:56 WIB

In Picture: Sidang Pleidoi Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

AKP Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang bersama rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) membacakan naskah nota pembelaan (pleidoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang bersama rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kedua kanan) menyapa rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara Maskur Husain bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12).

Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement