REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi gabungan bersandi Lilin Jaya 2021 yang digelar oleh Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan membatasi jam operasional tempat hiburan, mal, dan tempat keramaian lainnya di Ibu Kota hingga pukul 22.00 WIB. Operai Lilin Jaya sebagai antisipasi ancaman gelombang ketiga Covid-19 dan penularan varian Omicron.
"Mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/12).
Zulpan juga menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut juga akan diterapkan pada jenis usaha seperti seperti perhotelan, tempat hiburan, dan rekreasi. Pembatasan jam operasional tempat usaha selama gelaran Operasi Lilin Jaya 2021 tersebut juga akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, KotaTangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
"Untuk pembatasan menyesuaikan dengan level PPKM yang diberlakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya 2021, Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022. Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
"Untuk pergantian Tahun Baru atau malam Tahun Baru ditiadakan untuk perayaan pesta pergantian Tahun Baru," kata Zulpan.
Pada kesempatan terpisah, Asisten Operasi (Asop) Kapolri Irjen Pol Imam Sugiantodi Jakarta mengatakan, Polri akan melibatkan sejumlah pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat. Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengisi liburan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di musim liburan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga sudah meminta kepada warganya agar perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak disertai dengan kerumunan. Terlebih, kata dia, kegiatan perayaan juga tidak akan diperkenankan pihaknya.
“Jadi tidak diperkenankan kegiatan perayaan, di tahun baru, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan ya,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12).
Oleh sebab itu, dia memohon kepada semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program Pemprov DKI demi menghindari kerumunan. Lanjut dia, hal itu akan terus ditekankan pihaknya untuk terbebas dari peningkatan wabah Covid-19 di masa libur panjang Nataru ini.
“Jadi semua harus membantu kepentingan, kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga,” tuturnya.
Lanjut dia, seraya dengan kembang api, petasan juga akan diminta Pemprov DKI untuk ditiadakan. Kendati demikian, acara Christmas Carol akan tetap diadakan dengan teknis yang diatur oleh dinas-dinas terkait.
“Memang itu program yang sudah dilaksanakan setiap tahun di hari-hari besar keagamaan ya, nanti teknisnya nanti diatur,” jelasnya.