Warga Kota Semarang Diminta Dukung Kebijakan Pengetatan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Warga Kota Semarang Diminta Dukung Kebijakan Pengetatan (ilustrasi).
Warga Kota Semarang Diminta Dukung Kebijakan Pengetatan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta segenap warganya mematuhi berbagai ketentuan pengetatan yang kembali diberlakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19, usai perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini.

Seperti diketahui, meski Kota Semarang berstatus daerah PPKM Level 1, kebijakan pengetatan berbagai kegiatan masyarakat kembali diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Ketentuan pengetatan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang langkah pencegahan dan penanggulangan  penularan Covid-19 pada masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang.

Berdasarkan instruksi wali kota ini, operasional supermarket, hypermarket, swalayan, mal dan pisat perbelanjaan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00, pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, atau mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga

"Ketentuan kapasitas atau jumlah pengunjung juga diperketat menjadi 75 persen dengan tetap menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan serta pencegahan yang ketat," ungkap Hendrar Prihadi, Rabu (22/12).

Ketentuan yang sama, lanjutnya, juga berlaku untuk tempat hiburan, termasuk bioskop dan counter makanan yang berada di lingkungan bioskop. Yang membedakan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak hanya 50 persen dari kapasitas.

Sementara itu untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas atau sebanyak- banyaknya hanya 200 orang.

Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat.

Seperti memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tambah wali kota.

"Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas normal.

Berbagai acara maupun kegiatannyang berpotensi terhadap kerumunan tidak diizinkan, termasuk juga pawai atau arak- arakan dalam menyambut malam pergantian tahun. Pengawasannya melibatkannkomponen petugas keamanan yang lain.

Untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa tempat - tempat publik seperti alun - alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022.

Instruksi Wali Kota Semarang juga meminta kepada masyarakat di wilayah Kota Semarang tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung. Jika  keperluan memang mendesak dan harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Terkait ketentuan pengetatan ini saya minta kepada segenap warga Kota Semarang unyuk proaktif dan patuh dalam upaya mendukung Pemkot Semarang mengendalikan penjlaran Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru nanti," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Penumpang KA Meningkat Jelang Nataru

ASN Kota Bandung Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Menhub: Sudah 4 Ribu Orang ke Luar Negeri per Hari Ini

WHO Minta Kegiatan Liburan Dibatalkan

Tempat Publik di Semarang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark