REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti di masa libur natal dan tahun baru 2022 saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Namun kelonggaran akan diberikan kepada ASN yang sedang memiliki keperluan mendesak atau sangat darurat.
"Cuti ASN tidak ada di nataru kecuali ada yang krusial maka kebijakan itu bisa diberikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Ema Sumarna, Rabu (22/12).
Ia melanjutkan para ASN pun tidak boleh mengambil cuti untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Selain itu aktivitas perayaan tahun baru 2022 oleh masyarakat di Kota Bandung dilarang sebab masih pandemi Covid-19.
"Untuk kebijakan cuti gak ada, dilarang mudik dan cuti," katanya. Pihaknya terus mengingatkan seluruh pelaku usaha hotel, restoran dan kafe agar mematuhi aturan tentang larangan perayaan tahun baru.
Kapasitas pengunjung di sejumlah sektor usaha tersebut pun harus sesuai aturan dan dibatasi. Diharapkan dengan begitu aktivitas ekonomi dan kesehatan membaik dan lebih seimbang.
Ema menuturkan satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan harus aktif menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan merayakan perayaan tahun baru. Termasuk mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas saat malam tahun baru mendatang. "Mengimbau mereka (masyarakat) kurangi mobilitas apalagi di lapangan tidak boleh ada perayaan apapun dalam rangka menyambut old and new years," katanya.
Terkait agenda penyekatan jalan, ia menegaskan tidak akan diberlakukan penyekatan di jalan Kota Bandung. Namun masyarakat yang hendak beraktivitas diharapkan memiliki kepentingan yang mendesak. "Intinya mah itu, mungkin alun-alun ditutuplah kalau itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan kita eliminasi," katanya.