Rabu 22 Dec 2021 12:16 WIB

In Picture: Aksi Massa Dukung RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual

Mereka menuntut DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tersebut..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Pada aksi tersebut mereka menuntutu DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Pada aksi tersebut mereka menuntutu DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Pada aksi tersebut mereka menuntutu DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Pada aksi tersebut mereka menuntutu DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12). Pada aksi tersebut mereka menuntutu DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12).

Pada aksi tersebut mereka menuntut DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022.

Hal ini sebagai bentuk upaya perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement