Tidak Semua Tongkang Proaktif Melaporkan Aktivitasnya
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Aktivitas tug boat yang menarik tongkang di sekitar perairan pulau Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dipergoki warga dan aktifis Alam karimunjawa (Akar), baru- baru ini. Aktivtas tongkang di zona konservasi yang terlarang kembali dipersoalkan, karena tidak ada upaya pencegahan dari pihak yang berwaenang. | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Terkait aktivitas tongkang yang masih terlihat di kawasan zona konservasi perairan Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Kantor Syahbandar Karimunjawa mengungkap, ada tongkang yang proaktif melaporkan aktivitasnya. Namun ada juga tongkang --yang sejauh ini-- tidak proaktif melaporkan aktivitasnya.
“Untuk tongkang yang tidak mau melaporkan aktivitasnya inilah, yang menyulitkan kami,” ungkap Kepala Syahbandar Karimunjawa, Sunu Retmawanto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/12).
Menurutnya, aktivitas tongkang di perairan Karimunjawa tersebut –umumnya—untuk berlindung dari cuaca buruk atau gelombang tinggi. Terutama pada saat musim angin barat seperti sekarang ini.
Sehingga mereka mencari tempat/ lokasi yang lebih aman guna menyelamatkan kapal, muatan serta anak buah kapal (ABK) dari kondisi cuaca yang dapat membahayakan aktivitas pelayaran di laut.
Yang menjadi problem, lanjut Sunu, tidak semua tongkang tersebut mau melaporkan aktivitas mereka, sehingga keberadaan tongkang tersebut –terkadang-- di luar sepengetahuan pihak syahbandar.
Padahal jika tongkang tersebut melapor –misalnya untuk menghindari cuaca buruk— syahbandar akan memandu dan mengarakan mereka untuk labuh jangkar di kawasan yang tidak melanggar ketentuan di kawasan perairan kepualauan Karimunjawa.
Sebab terkait dengan hal ini sudah ada ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan daerah Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran masuk Pelabuhan Legon Bajak.
Artinya, aturan terkait dengan daerah labuh jangkar di perairan Karimunjawa sudah ditentukan ada di kawasan Legon Bajak. “Sehingga jika masih ada tongkang yang tidak melaporkan aktivitasnya tentu akan menyulitkan pengawasan oleh syahbandar,” katanya.
Demikian halnya begitu ada kejadian seperti tongkang kandas atau lainnya, baru melaporkan aktivitasnya kepada syahbandar. Seandainya tongkang tersebut sudah melapor terlebih dahulu, tentu syahbandar akan mengarahkan untuk tidak masuk kawasan konservasi yang menjadi kewenangan Balai Taman nasional Karimunjawa (BTNK).
“Itupun kalau mereka merespon kami, sebab terkadang ada juga tongkang yang tidak mau merespon. Sebaliknya mereka justru mematikan sarana komunikasi dan kian menyulitkan aparat yang berwenang untuk mengidentifikasi,” tegasnya.
Selama ini, masih jelas Sunu, jika ada aktivitas tongkang di perairan Karimunjawa, Kantor Syahbandar Karimunjawa selalu bekerjasama dengan stasiun radio pantai dan akan selalu mengimbau agar segera berangkat kembali apabila cuaca buruk sudah selesai.
“Jika mereka melapor kepada syahbandar sudah ada ketentuan megenai jalur dan panduan navigasinya. Sehingga syahbandar tidak mungkin mengarahkan ke kawasan zona yang tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan Alam Karimunjawa (Akar), Ambon menyampaikan, untuk penindakan terhadap aktivitas tongkang di kawasan konservasi dan terbukti mengakibatkan kerusakan terumbu karang telah dilakukan.
“Namun sejauh mana penindakan tersebut efektif untuk mencegah dan menghentikan aktivitas tongkang di kawasan konservasi perairan Karimunjawa masih menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, pada peristiwa kandasnya tongkang di kawasan pulau Tengah, 5 Desember 2021 lalu, komunitas Akar, petinggi masyarakat Kemujan telah melaporkan –baik kepada kantor Syahbandar dan BTNK. Termasuk data- data serta bukti temuan kerusakan terumbu karang.
Atas laporan ini juga telah ditindaklanjuti oleh BTNK. Namun sejauh mana peristiwa tersebut diproses atau ditangani, komunitas Akar maupun masyarakat juga tidak tahu. Karena memang tidak pernah dilibatkan.
Namun ia mendengar masalah itu sudah dilimpahkan kepada parat penegak hukum (gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Bagi masyarakat pulau Kemujan dan komunitas Akar, tidak hanya kepastian proses penegakan hokum yang sangat diharapkan, namun juga bagaimana upaya agar aktivitas tongkang di zona konservasi perairan Karimunjawa ini bisa dihentikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas tongkang di zona konservasi perairan Karimunjawa kembali dipersoalkan. Pasalnya aktivitas ‘ilegal’ di zona perlindungan tersebut telah mengakibatkan kerusakan terumbu karang.