Ahad 13 Dec 2020 10:48 WIB

Pemkab Jepara Perketat Pembukaan Objek Wisata

Sejauh ini Pemkab Jepara belum menemukan kasus Covid-19 di objek wisata.

Perahu nelayan di kepulauan Karimunjawa. Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal memperketat pembukaan semua objek wisata di wilayahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Perahu nelayan di kepulauan Karimunjawa. Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal memperketat pembukaan semua objek wisata di wilayahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal memperketat pembukaan semua objek wisata di wilayahnya. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) semakin meluas, menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di daerah setempat.

"Temuan kasus secara spesifik kasus Covid-19 di objek wisata belum ada, termasuk di Objek Wisata Karimunjawa hingga kini juga masih nihil kasus. Akan tetapi, dalam rangka menekan temuan kasus pembukaan objek wisata di Jepara akan dievaluasi," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Ahad (13/12).

Baca Juga

Ia mengungkapkan evaluasi pembukaan objek wisata melibatkan banyak pihak guna menjaring informasi sebanyak-banyaknya. Meskipun demikian, kata dia, arahnya nanti tetap dilakukan pengetatan, termasuk kemungkinan ditutup sementara demi menekan angka kasus Covid-19.

"Kepastiannya menunggu hasil rapat bersama. Apakah semua objek wisata ditutup sementara atau ada yang masih tetap dibuka dengan sejumlah persyaratan," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Objek wisata Karimunjawa sempat ditutup pada 17 Maret 2020 karena dikhawatirkan terjadi penulasan kasus Covid-19. Objek wisata itu dibuka kembali pada 16 Oktober 2020 setelah ada simulasi dan kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan.

Pada laman https://corona.jepara.go.id/ per 12 Desember 2020, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara mencapai 3.149 kasus, positif Covid-19 aktif sebanyak 698 kasus, dan meninggal 7,08 kasus. Per 6 Desember 2020, Kabupaten Jepara masuk kategori zona risiko penularan virus corona tingkat sedang atau zona oranye.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement