Jumat 24 Dec 2021 07:03 WIB

SOHO Global Health Mantap Lanjutkan Investasinya di JIEP

Kerja sama ini akan memperpanjang masa penggunaan tanah industri hingga 20 tahun.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Prosesi penandatanganan kerja sama BUMD JIEP dan Soho Industri Pharmasi.
Foto: Dok. Bumd
Prosesi penandatanganan kerja sama BUMD JIEP dan Soho Industri Pharmasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMD Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung resmi melanjutkan kerja sama Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan Soho Industri Pharmasi. 

Direktur Operasional JIEP, Beta S Winarto, menyambut baik keberlanjutan investasi dan kerjasama terkait perpanjangan penggunaan tanah industri yang sebelumnya telah terjalin untuk penggunaan tanah industri selama 30 tahun. Kini, kerja sama tersebut akan memperpanjang masa penggunaan tanah industri hingga 20 tahun.

Baca Juga

“PT JIEP dengan antusias menyambut keberlanjutan kerjasama yang terselenggara hari ini terkait perpanjangan penggunaan lahan kami seluas 25.400 m2 yang berlokasi di Jalan Pulogadung Kav B.4 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur selama 20 tahun untuk periode tahun 2006 sampai dengan 2026," ujarnya, Kamis (23/12).

Direktur Soho Industri Pharmasi, Kalista, menjelaskan alasannya kembali memperpanjang investasinya di JIEP karena keunggulan JIEP dari segi akses yang trategis di tengah kota DKI Jakarta.

"Kami selama berusaha di Kawasan JIEP, usahanya semakin berkembang, akses yang strategis dan kerja sama serta pelayanan yang baik dari PT JIEP membuat kami nyaman dan fokus untuk mengembangkan bisnis kami," ujar Kalista.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penandatanganan perpanjangan PPTI antara JIEP dengan Soho Industri Pharmasi merupakan hasil dari sebuah komitmen Perusahaan untuk keberlangsungan kerja sama di Kawasan Industri dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang oleh JIEP.

Direktur Utama JIEP, Landi R. Mangaweang, yakin investor dan tenant di Kawasan Industri Pulogadung telah memahami  terkait substansi  PPTI sebagai mana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 bahwa PPTI harus berjangka waktu. 

“Ini merupakan momentum atas hasil transformasi yang terus menerus kami lakukan untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada seluruh investor dan tenant di Kawasan Industri Pulogadung sehingga akan tercipta iklim investasi dan kerjasama yang baik,” ujarnya.

“Kebangkitan dunia usaha industri tampak cukup siginifikan, lebih khusus bagi Perusahaan yang berada di Kawasan Industri Pulogadung, sampai hari ini sebanyak 14 Perusahaan telah melakukan perpanjangan PPTI di Kawasan Industri Pulogadung, naik dibanding tahun 2020 tentu saja ini merupakan sebuah hasil optimisme kebangkitan ekonomi hasil dari imbas pandemic Covid-19," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement