REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang ayah berinisial IS (37 tahun) yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun. Menurut laporan, terduga pelaku melakukan perbuatan keji kepada putri sulungnya itu di kamar korban pada Jumat (24/12) pagi WITA.
"Berangkat dari laporan paman dan bibi korban atau kakak kandung terduga pelaku, kami bersama tim langsung melaksanakan pengamanan ke lokasi," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Komisaris Kadek Adi Budi Astawa di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB, Jumat.
"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi. Dari lokasi, kami sudah mendapat interogasi awal dengan pelapor dan juga korban. Olah TKP (tempat kejadian perkara) juga langsung kami laksanakan di lokasi," ujar Kadek menambahkan.
Berdasarkan pengakuan korban, sambung dia, terduga pelaku memaksa untuk berbuat tidak senonoh itu sejak ibu kandungnya pergi ke Malaysia. "Jadi sejak ditinggal ibunya jadi PMI (pekerja migran Indonesia) di Malaysia, pada November lalu, terduga pelaku ini menyetubuhi korban," kata Kadek.
Sejak pergi ke Malaysia, kata dia, terungkap IS telah berulang kali menyetubuhi korban. Dalam setiap melancarkan aksinya, menurut Kadek, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban.
Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan. Kadek mengatakan, terduga pelaku telah ditangkap, dan saat ini berada di Mapolresta Mataram. Penanganan kasusnya kini di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mararam.
"Jadi pemeriksaan secara intensif masih berlangsung. Sekarang kami sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pencabulan anak dan persetubuhan anak," ujar Adek.