Sabtu 25 Dec 2021 00:30 WIB

Bank DKI: Penyaluran kredit ke Ancol tidak terkait Formula E

Kerja sama Bank DKI dengan Ancol terkait tambahan modal kerja operasional.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini.
Foto: istimewa
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI menegaskan, penyaluran kredit sebesar Rp 1,2 triliun kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tidak terkait rencana pelaksanaan balap mobil listrik Formula E atau Jakarta E-Prix 2022. "Ini kerja sama bisnis Bank DKI dengan Ancol " kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/12).

Herry menjelaskan, penandatanganan kerja sama Bank DKI dengan Ancol pada 20 Desember 2021 itu terkait tambahan modal kerja operasional Ancol sebesar Rp389 miliar. Aktivitas bisnis Ancol kembali bergulir seiring relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.

Selain itu, Bank DKI mengucurkan kredit investasi sebesar Rp 516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp 334 miliar untuk revitalisasi Gerbang Timur Ancol, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana di Dunia Fantasi (Dufan), renovasi Hotel Putri Duyung serta renovasi Sea World.

"Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan Formula E," ujar Herry.

Bank DKI bersama Ancol juga berkolaborasi pada layanan pemasaran digital meliputi kerja sama pemasaran tiket rekreasi Taman Impian Jaya Ancol yang mencakup pemasaran unit rekreasi, penjualan tiket dan pengembangan mekanisme pembayaran digital untuk pengembangan ekosistem digital di Ancol.

Melalui kerja sama itu, Herry mengharapkan, pelanggan Ancol dan nasabah Bank DKI memperoleh "customer experience" terhadap produk dan jasa yang dimiliki kedua perusahaan tersebut. Selain itu, seluruh "cashflow"keuangan Ancol dikelola di Bank DKI, termasuk untuk 'cash pooling'atas pembayaran pelanggan Ancol melalui e-commerce.

Herry menambahkan, Bank DKI telah mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk implementasi penerapan tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian. Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemberian kredit, Bank DKI senantiasa berpedoman kepada peraturan yang diterbitkan oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dengan penerapan "good corporate governance" dengan berbisnis secara beretika dan bermartabat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement