Selasa 03 Jun 2025 16:27 WIB

IPO Bank Muamalat dan Bank DKI, OJK Beberkan Status Terbaru

Bank Muamalat belum tercatat di BEI, Bank DKI belum ajukan pendaftaran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan mengenai rencana initial public offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI).
Foto: Republika/Prayogi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan mengenai rencana initial public offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan mengenai rencana initial public offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI). Hingga kini, Bank Muamalat masih berupaya memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, sedangkan Bank DKI belum mengajukan permohonan IPO.

“Saat ini PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK (d.h. Bapepam) sebagai perusahaan publik. Namun, Bank Muamalat memang belum tercatat di PT BEI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga

Inarno mengungkapkan bahwa Bank Muamalat masih dalam proses memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk dapat melantai di pasar modal.

“Hal ini karena masih terdapat beberapa persyaratan pencatatan di BEI yang belum dapat dipenuhi oleh BBMI. Saat ini BBMI masih berusaha memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan dalam pencatatan di BEI,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Bank DKI, OJK menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pengajuan pendaftaran IPO yang masuk.

“Sampai saat ini, belum ada komunikasi resmi antara manajemen Bank DKI maupun pengajuan Pernyataan Pendaftaran untuk IPO saham yang diajukan oleh Bank DKI,” kata Inarno.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran IPO kepada OJK, rencana IPO saham Bank DKI wajib tercantum terlebih dahulu dalam rencana bisnis bank (RBB). Dalam menyusun dokumen pendaftaran, Bank DKI juga harus memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan pemahaman, serta kejelasan informasi.

Penyusunan dokumen tersebut penting agar Pernyataan Pendaftaran memenuhi prinsip keterbukaan dan memberikan informasi yang memadai bagi para pemegang saham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement