Jumat 24 Dec 2021 18:41 WIB

In Picture: Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh pada Masa Pademi

PT KAI Daop 1 mewajibkan negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Petugas mengecek surat syarat perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Calon penumpang mengantre sebelum jam keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tenaga kesehatan mengambil sample antigen kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tenaga kesehatan mengambil sample antigen kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Calon penumpang menunggu hasil test antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan mengambil sample antigen kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement