Senin 27 Dec 2021 14:32 WIB

Pemprov DKI Tegaskan Kenaikan UMP 5,1 Persen tak akan Direvisi

Pemprov DKI Jakarta mengaku UMP tak sejalan dengan PP Pengupahan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Kepala Disnakertrans Energi DKI Andri Yansyah melakukan sidak di kantor PT Equity Life Indonesia, Jakarta, Selasa (6/7) pagi WIB.
Foto: @aniesbawedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Kepala Disnakertrans Energi DKI Andri Yansyah melakukan sidak di kantor PT Equity Life Indonesia, Jakarta, Selasa (6/7) pagi WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan pihaknya tidak akan kembali melakukan revisi terhadap upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Aturan UMP 2022 ada dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022.

Namun demikian, pihaknya akan memberikan ruang diskusi terhadap perusahaan-perusahaan jika dibutuhkan. “Tetapi dalam SK tersebut akan diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19,” kata Andri dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

Baca Juga

Dia melanjutkan, berbagai diskusi ke depannya soal kenaikan UMP DKI 2022 itu dipastikan masih akan terbuka, layaknya tahun-tahun lalu. Namun demikian, dia tak memerinci bagaimana mekanismenya ataupun payung hukum yang akan menjadi dasar Kepgub tersebut.

Andri tak menampik keputusan soal UMP DKI Jakarta tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan meningkatkan UMP berdasar pertimbangan proyeksi Bank Indonesia (BI), tanggapan Bappenas dan angka-angka yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pokoknya kami hanya menetapkan angka 5,1 yaitu berdasarkan tadi,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang soal segala perhitungan yang ada terkait UMP DKI 2022. Meskipun, pihaknya tak menampik jika dalam PP 36 Tahun 2021, setiap kepala daerah yang tidak mematuhi PP, akan dikenakan sanksi. “Sekali lagi kami sudah pertimbangkan hal itu semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, diketahui telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dalam surat tersebut, Anies, menetapkan jika UMP DKI 2022 resmi naik senilai 5,1 persen atau sekitar Rp 4.641.854.

“UMP DKI Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Anies dalam Kepgub yang diteken Kamis (16/12) lalu.

Oleh sebab itu, para pengusaha, kata Anies dalam surat itu, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Utamanya, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tadi,” lanjut Anies.

Kendati demikian, pengusaha yang telah melebihi nilai UMP yang dimaksud tadi, dilarang Anies untuk menurunkan atau mengurangi upah. Apabila terjadi, pihak dia akan menindak dengan sanksi dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement