Capaian APBD Jatim TA 2021 Disebut Sesuai Target
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
APBD - ilustrasi | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Heru Tjahjono menyatakan, capaian APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dilaksanakan dengan baik. Sejumlah capaian tahun ini dinilainya telah sesuai target yang ditetapkan pada APBD 2021.
Capaian yang dimaksud meliputi target pendapatan daerah yang sebesar Rp 32.969.569.158.052 dan terealisasi Rp 32.894.519.731.087,90 atau 99,77 persen. Kemudian belanja daerah yang tergetnya Rp 36.621.318.449.634,85 dapat terealisasi Rp 32.768.057.386.825,70 atau 89,48 persen.
Adapun untuk posisi saldo kas pada RKUD sebesar Rp 2.649.982.647.126,90. "Berdasarkan data Kemendagri per 23 Desember 2021, maka menjadikan Provinsi Jatim menduduki posisi tiga besar secara nasional, bila dibandingkan dengan provinsi lainnya yang realisasi belanjanya rata-rata masih sebesar 77,12 persen," ujarnya, Selasa (28/12l).
Namun demikian, Heru memperkirakan masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada TA 2021. Besarannya mencapai Rp 2.563.492.291.474,43 yang akan digunakan untuk belanja daerah pada awal TA 2022 dengan asumsi kebutuhan belanja daerah dalam satu bulan sebesar Rp 2.500.000.000.000.
Perkiraan kebutuhan belanja daerah dalam satu bulan itu, dihitung berdasarkan atas asumsi perhitungan seperduabelas dari belanja tahun berkenaan. Saldo kas pada RKUD sampai dengan 27 Desember 2021 mencapai Rp 2.649.982.647.126,90. Capaian itu merupakan kas (bagian dari SiLPA) yang akan digunakan untuk membayar tagihan sampai dengan 31 Desember 2021.
"Itu untuk membiayai belanja awal Tahun Anggaran 2022 meliputi gaji PNS dan PPPK, pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, operasional kantor, air, listrik, telepon, makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), makan minum panti Dinas Sosial, kebersihan (cleaning service), keamanan kantor, petugas pelayanan," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada APBD TA 2021 diperoleh Rp 15.644.967.099.471 dengan realisasi sampai dengan 27 Desember 2021, Rp 14.506.853.793.510 atau 92,73 persen. Sedangkan yang masih belum terealisasikan sebesar Rp 1.138.113.305.961.
Apabila hingga akhir tahun anggaran pendapatan transfer tidak terealisasi 100 persen, maka program kegiatan yang dibiayai dari pendapatan transfer menjadi beban pemerintah daerah dan harus dibayar melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya akan memenuhi kewajiban dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel. "Semua ikhtiar ini, dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.