REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaringan narkotika dan obat terlarang (narkoba) asal Sumatra Selatan (Sumsel) mulai berakhir di wilayah Lampung. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di tiga kabupaten di Lampung. Barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu dan kendaraan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, penangkapan dua tersangka masing Herlin (42 tahun) dan Napoleon (34) di pintu Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung pada 8 Desember 2021.
"Dua tersangka sudah diamankan di Kantor BNNP Lampung, berikut barang bukti sabu 2,7 kg sabu, dan dua kendaraan," kata Edi Swasono dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Rabu (29/12).
Ia mengatakan, petugas menggerebek kedua tersangka yang masing-masing menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Luxury warna biru metalik dengan nomor polisi (nopol) BG 1628 YV, dan sebuah mobil Toyota Kijang Innov Nopol BG 1787 YW. Menurut dia, petugas menemukan barang bukti narkoba di pijakan kaki depan kursi supir.
Pemeriksaan dilakukan di Pintu Tol Simpang Pematang, KM 240 berada di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung pada 8 Desember 2021. Saat mau ditangkap, tersangka hendak melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan timah panas di kaki tersangka.
"Dua tersangka lainnya inisial KH dan AI masuk daftar pencarian orang atau DPO BNNP Lampung," kata Edi Swasono.
Menurut dia, kedua DPO tersebut sempat dikejar di wilayah Kenten Laut, Kota Palembang. Kedua tersangka ikut karena sedang bersama Herlin dan Napoleon. Mereka mendapat perintah dari rekannya KH untuk dikiri kepada AI ke Kabupaten Mesuji, Kabupaten Waykanan, dan Kabupaten Tulangbawang. Tiga kabupaten tersebut menjadi sasaran jaringan narkoba Sumsel.
Dari pengakuan tersangka, masing-masing tersangka sudah pernah mengirim barang haram tersebut ke Kabupaten Mesuji, pada September 2021. Mereka mengaku mendapat upahan pengiriman barang tersebut sebesar Rp 10 juta per orang.
Keterangan di lapangan, salah seorang tersangka mengaku pernah menjadi wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumsel. Namun, profesi tersebut sudah lama ditinggalkan dan beralih ke jaringan narkoba Sumsel dengan melakukan peredaran di wilayah Lampung.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisikan sabu berat 2,7 gram dan dua unit mobil milik para tersangka. Kedua tersangka masih mendekam di kantor BNNP Lampung. Perbuatan kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.