REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).