Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kanan) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (tengah) dan Zen Vivanto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berbincang dengan Nia Ramadhani (kiri) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) berbincang dengan Zen Vivanto (kiri) didampingi Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Zen Vivanto (kiri), Nia Ramadhani (tengah), Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
sumber : Antara
Advertisement