REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Nia Ramadhani menyatakan kesiapannya bersama sang suami Ardi Bakrie untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat. Hal itu setelah keduanya menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.
Nia saat menjawab pertanyaan Hakim perihal aktivitasnya di tempat rehabilitasi mengaku bahwa selama menjalani proses rehab, bersama Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto mendapatkan bimbingan intensif bagaimana meregulasi emosi dan cara hidup sehat tanpa menggunakan obat terlarang.
"Dan setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Kamis (16/12).
Menantu Aburizal Bakrie itu mengaku, menyesal menggunakan narkotika jenis sabu hingga berujung terjeratnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Nia pun berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu lagi.
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia. "Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," ucap Nia menambahkan.
Hakim ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakukan artis berusia 31 tahun tersebut. "Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," tutur Nia menjawab hakim.
Senada, suami Nia, Ardie Bakrie bersama sopirnya Zen Vivanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa mengutarakan hal yang sama. Keduanya menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi menggunakan barang terlarang itu.
"Saya tidak mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kasus itu bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakpus di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakpus menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).