Sabtu 01 Jan 2022 03:35 WIB

Kasus Asusila di Jabar Meningkat di 2021

Kasus asusila bentuknya pencabulan atau terkait perlindungan anak dan perempuan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Kajati Jabar, Dr Asep N Mulyana (tengah) saat menyampaikan rilis
Foto: Dokumentasi
Kajati Jabar, Dr Asep N Mulyana (tengah) saat menyampaikan rilis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan, sepanjang 2021 jumlah kasus asusila mengalami kenaikan yang sifnifikan. Dari 11.191 perkara yang ditangani Kejati Jabar, lebih dari 50 persennya merupakan kasus tindak pidana asusila.

‘’Tindak pidana umum pada delik asusila trennya meningkat,’’ kata dia, Jumat (31/12).

Menurut Asep, tindak pidana asusila bentuknya pencabulan atau terkait perlindungan anak dan perempuan. Ia mengatakan, angka ini tergolong tinggi dibanding tahu sebelumnya. Ia mengaku sangat prihatin atas kecenderungan kasus asusila yang meningkat.

‘’Dari evaluasi tahunn 2021 ada kecenderungan dari tindak pidana umum trennya meningkat pada delik kesusilaan,’’ujar dia.

Dikatakan Asep, kecenderungan meningkatkan pelanggaran kasus asusila ini harus menjadi perhatian semua pihak. Di internal Kejati Jabar sendiri, kata dia, telah dilakukan langkah antisipasi dengan membentuk tim khusus . Tim ini akan bertugas menangani perkara-perkara kesusilaan anak-anak.

’’Kami antisipasi dengan membentuk tim khusus. Ini menjadi perhatian kami,’’ cetus dia.

Tim tersebut, sambung Asep, berisi jaksa-jaksa yang memiliki komitmen dalam menangani perkara kesusilaan anak. Ia mengatakan, tidak semua Jaksa mampu menangani perkara terkait asusila anak-anak.

‘’Kami sedang mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas, profesionalitas, kemampuan para jaksa. Jaksa yang menangani tindak pidana anak itu harus punya sertifikasi atau ketetapan tentang perlindungan Jaksa anak. Tidak semua Jaksa bisa menangani perkara anak,’’ tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement