Senin 03 Jan 2022 20:32 WIB

Jokowi: Tak Pasok Batu Bara ke PLN Bisa Disanksi

Pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi mengatakan, perusahaan yang tidak memasok batu bara ke PLN melalui skema DMO bisa disanksi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi mengatakan, perusahaan yang tidak memasok batu bara ke PLN melalui skema DMO bisa disanksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan juga PLN agar segera mencari solusi terkait pasokan batu bara. Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri menjadi prioritas utama.

"Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada kementerian ESDM, kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,"ujar Jokowi dalam keterangannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

Baca Juga

Jokowi mengatakan, sudah ada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Karena itu, ia pun menegaskan agar mekanisme tersebut tak dilanggar dengan alasan apapun.

Presiden menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa mendapatkan sanksi. Bahkan sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha.

"Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujar Jokowi.

Jokowi pun mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang seluruh perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor selama Januari 2022. Pasalnya, para perusahaan batu bara tak memasok ke PT PLN sehingga menyebabkan defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaludin menjelaskan hingga 31 Desember 2021 PLN mengalami krisis pasokan batu bara.

"Kondisi pasokan batu bara saat ini untuk PLN dalam posisi kritis dan sangat rendah. Sehingga, kondisi ini menganggu operasional PLTU yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional," tulis Ridwan yang dikutip pada Sabtu (1/1) dini hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi mengakui saat ini pasokan batubara untuk pembangkit berada di bawah ambang batas normal. Kondisi pasokan yang minim ini berpotensi pemadaman listrik nasional.

Agung menjelaskan, pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement